24. 08. 04
posted by: Administrator
Hits: 1371

Berikut ini adalah SK PPID Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus :

No. Laporan
1 Tahun 2023
 2 Tahun 2024
 3 Tahun 2025
   
24. 08. 01
posted by: Administrator
Hits: 573

VISI DAN MISI PPID

PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

Visi:

Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju Pengadilan Negeri Surakarta yang agung

Misi:

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  3. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik
24. 07. 31
posted by: Administrator
Hits: 605
  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  13. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  14. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
24. 08. 01
posted by: Administrator
Hits: 767
Struktur Organisasi PPID PNSKT

Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan:

    1. Pelaksana pada Pengadilan Tingkat Pertama
      1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
      2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
      3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
      4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
      5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang  ditunjuk oleh Atasan PPID.

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SURAKARTA TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

24. 07. 31
posted by: Administrator
Hits: 701

PROFIL SINGKAT PPID

PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

Pengadilan Negeri Surakarta berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki meja layanan informasi yang menjadi satu dengan meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pada Tahun 2007, belum dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.

Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

SK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.

Kemudian Mahkamah Agung kembali menerbitkan SK KMA terbaru pada Tahun 2022 yaitu Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, karena ketentuan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sudah tidak sesuai dengan perubahan regulasi serta kebutuhan agar sesuai dengan standar pelayanan informasi;

Pada tahun 2022, Pengadilan Negeri Surakarta mengembangkan sistem permohonan informasi secara elektronik pada situs web ppid.pn-surakarta.go.id yang terkoneksi dengan jaringan internet. Dengan fasilitas tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi atau keberatan dengan cepat, tanpa perlu menyampaikan surat ataupun datang ke meja layanan informasi. Situs tersebut juga dilengkapi dengan informasi mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di Pengadilan Negeri Surakarta.

 


Warning: file_get_contents(https://harvestcakes.id/rumah.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 526 <none> in /home/sub44346/ppid.pn-surakarta.go.id/index.php on line 50