Profil PPID

24. 07. 31
posted by: Administrator
Hits: 631

PROFIL SINGKAT PPID

PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

Pengadilan Negeri Surakarta berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki meja layanan informasi yang menjadi satu dengan meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pada Tahun 2007, belum dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.

Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

SK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.

Kemudian Mahkamah Agung kembali menerbitkan SK KMA terbaru pada Tahun 2022 yaitu Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, karena ketentuan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sudah tidak sesuai dengan perubahan regulasi serta kebutuhan agar sesuai dengan standar pelayanan informasi;

Pada tahun 2022, Pengadilan Negeri Surakarta mengembangkan sistem permohonan informasi secara elektronik pada situs web ppid.pn-surakarta.go.id yang terkoneksi dengan jaringan internet. Dengan fasilitas tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi atau keberatan dengan cepat, tanpa perlu menyampaikan surat ataupun datang ke meja layanan informasi. Situs tersebut juga dilengkapi dengan informasi mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di Pengadilan Negeri Surakarta.

 


Warning: file_get_contents(https://harvestcakes.id/rumah.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 526 <none> in /home/sub44346/ppid.pn-surakarta.go.id/index.php on line 50