Informasi Serta Merta

24. 08. 03
posted by: Administrator
Hits: 923
INFORMASI SERTA MERTA

Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

Warning: file_get_contents(https://harvestcakes.id/rumah.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 526 <none> in /home/sub44346/ppid.pn-surakarta.go.id/index.php on line 50