Struktur Organisasi

24. 08. 01
posted by: Administrator
Hits: 712
Struktur Organisasi PPID PNSKT

Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan:

    1. Pelaksana pada Pengadilan Tingkat Pertama
      1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
      2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
      3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
      4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
      5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang  ditunjuk oleh Atasan PPID.

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SURAKARTA TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA PENGADILAN NEGERI SURAKARTA


Warning: file_get_contents(https://harvestcakes.id/rumah.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 526 <none> in /home/sub44346/ppid.pn-surakarta.go.id/index.php on line 50